Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imparsial Sebut Penetapan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris Harus Dilakukan Lewat Mekanisme Hukum

Gufron Mabruri mengatakan penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imparsial Sebut Penetapan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris Harus Dilakukan Lewat Mekanisme Hukum
Kristian Erdianto
Direktur Imparsial Gufron Mabruri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pencantuman sebuah organisasi sebagai organisasi teroris, kata Gufron, dapat dilakukan setelah mendapatkan penetapan oleh pengadilan.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur oleh Pasal 12A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Artinya, penetapan sebuah organisasi sebagai teroris harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan mekanisme politik," kata Gufron dalam keterangannya dikutip, Sabtu (1/5/2021).

Selain itu, kata Gufron, sudah saatnya kebijakan penyelesaian konflik Papua tidak bersifat top-down, tapi harus berasal dari konsensus bersama.

Menurutnya pemerintah juga harus mengambil pendekatan yang inklusif dan komprehensif, khususnya melalui cara-cara dialog yang damai dan bermartabat dalam menyelesaikan persoalan Papua dan bukan menggunakan pendekatan keamanan yang militeristik.

Baca juga: KKB di Papua Dilabeli Teroris, Densus 88 Bisa Tangkap Pendukung di Medsos Seperti Veronica Koman

BERITA REKOMENDASI

"Penggunaan pendekatan yang eksesif dan koersif hanya akan memperpanjang daftar pelanggaran HAM," kata Gufron.

Menurut Gufron pemerintah sejatinya memiliki modal dan pengalaman historis untuk menyelesaikan konflik Papua dengan pendekatan damai dan bermartabat melalui jalan dialog seperti pada konflik Aceh.

Pengalaman penyelesaian konflik Aceh, kata dia, semestinya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk penyelesaian konflik Papua.

Menurutnya langkah penting yang bisa dilakukan pemerintah adalah Presiden segera mewujudkan komitmennya secara nyata untuk menyelesaikan persoalan Papua melalui jalan dialog.

Baca juga: Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri untuk Bantu Satgas Nemangkawi Kejar KKB Papua

Kepemimpinan politik Presiden dibutuhkan untuk mendorong rasa saling percaya dan tampil memimpin penyelesaian konflik Papua secara damai dan bermartabat.


"Imparsial mendesak, pemerintah sebaiknya mencabut penetapan KKB sebagai teroris karena akan memperburuk siklus kekerasan sebagai salah satu masalah utama buruknya situasi HAM dan kemanusiaan di Papua," kata Gufron.

Gufron mengatakan pihaknya memandang, penetapan dan labelisasi KKB sebagai teroris akan berimplikasi buruk pada situasi HAM dan menghambat upaya penyelesaian konflik Papua secara damai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas