KSP: Penyebutan KKB Sebagai Teroris untuk Mengefektifkan Penegakan Hukum
Pemerintah akan memastikan tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa keputusan pemerintah menggolongkan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang.
Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintah.
"Juga berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir yang menyasar masyarakat sipil, (termasuk pelajar, guru, tokoh adat) dan aparat, yang dilakukan oleh KKB," kata Jaleswari dalam siaran KSP, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, penyebutan organisasi/individu teroris di Provinsi Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 5 Tahun 2018, antara lain perbuatan kekerasan, menimbulkan terror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan.
"Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris ini juga dimaksudkan untuk mengefektifkan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap KKB guna memastikan seluruh instrumen penegakan hukum yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 dapat dimaksimalkan," katanya.
Baca juga: Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri untuk Bantu Satgas Nemangkawi Kejar KKB Papua
Menurut Jaleswari, pemerintah akan memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat.
Pemerintah mengharapkan agar organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dalam melakukan kerja-kerja pengabdian masyarakat sesuai hukum yang berlaku.
"Serta turut bekerja sama dalam melakukan pemantauan agar kegiatan penegakan hukum sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM, sehingga harapan kita menciptakan Provinsi Papua yang damai dan sejahtera bisa terwujud," katanya.
Pemerintah menurutnya, saat ini sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif, yang memperhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM.
Kepentingan yang utama adalah memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut di masyarakat akhir-akhir ini.
"Serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan, misalnya dengan dikeluarkannya Inpres No.9 tahun 2020," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.