Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Pers Minta Pemerintah Hapus Pasal 26 UU ITE Karena Berpotensi Langgar HAM

Hal tersebut berpotensi digunakan para pelanggar HAM untuk menghapus informasi negatif mereka yang tersebar di internet.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LBH Pers Minta Pemerintah Hapus Pasal 26 UU ITE Karena Berpotensi Langgar HAM
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Tangkapan layar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam diskusi online 'Tren represi di ranah internet', Sabtu (13/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta pemerintah menghapus salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut yakni Pasal 26.

Pasalnya, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin berpandangan bahwa pasal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), yaiyu hak atas informasi, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat.

"Kami mengusulkan Pasal 26 ini dihapuskan dari UU ITE, kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena kita tahu saat ini pemerintah beserta DPR sedang menggodok RUU PDP," ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Kata Ade, Pasal 26 ayat (3) UU ITE multitafsir karena beberapa frasa tidak dijelaskan dengan detail.

Baca juga: Massa Sindir Jokowi Tak Temui Buruh pada Peringatan May Day Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang

Diketahui, pasal tersebut berbunyi, "Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan."

Baginya, pada frasa 'informasi tidak relevan' bisa memberikan makna informasi apapun yang ada di ruang maya bisa dihapus. 

Berita Rekomendasi

Hal tersebut berpotensi digunakan para pelanggar HAM untuk menghapus informasi negatif mereka yang tersebar di internet.

"Dan itu sangat mungkin dimintakan penghapusannya. Karena terkait dengan informasi yang diduga pelaku-pelaku pelanggaran HAM," kata Ade.

Selain itu, frasa 'berdasarkan penetapan pengadilan' menuntut Ade juga bermasalah. 

Ia menilai dalam mekanisme permohonan atau pun penetapan pengadilan dilakukan oleh satu pihak.

Padahal dalam kasus penghapusan informasi di internet terdapat beberapa pihak yang terlibat. Seperti penyelenggara sistem elektronik.

"Ini sangat tidak tepat dan sangat merugikan masyarakat," katanya.

Keberadaan UU ITE diprotes masyarakat sipil dari berbagai kalangan lantaran beberapa pasal dianggap bermasalah. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas