Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LBH Pers Minta Pemerintah Hapus Pasal 26 UU ITE Karena Berpotensi Langgar HAM

Hal tersebut berpotensi digunakan para pelanggar HAM untuk menghapus informasi negatif mereka yang tersebar di internet.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in LBH Pers Minta Pemerintah Hapus Pasal 26 UU ITE Karena Berpotensi Langgar HAM
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Tangkapan layar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam diskusi online 'Tren represi di ranah internet', Sabtu (13/6/2020) 

Salah satunya adalah Pasal 26 ayat (3) tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. 

Pasal ini dianggap bermasalah soal sensor informasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tak akan mencabut UU ITE yang disebut banyak memiliki pasal karet.

Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.

"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas