Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Aksi May Day Serahkan Petisi ke MK dan KSP: Batalkan dan Cabut UU Cipta Kerja

Perwakilan massa serikat buruh didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Massa Aksi May Day Serahkan Petisi ke MK dan KSP: Batalkan dan Cabut UU Cipta Kerja
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Massa buruh berunjuk rasa memperingati May Day mematuhi protokol Covid-19, di Jalan Medan Merdeka Barat, Sabtu (1/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan massa serikat buruh didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Nampak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Fadil Imran menyambangi kantor MK.

Kehadiran Said Iqbal ini guna membawa petisi yang akan diserahkan ke MK dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 massa buruh sebagai perwakilan diterima masuk ke gedung MK.

"Hari ini aksi kami menunggu pimpinan kami nanti aksi masa tetap di sini kemudian kami perwakilan 20 atau 30 orang diterima MK. kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Baca juga: Peringatan May Day, Serikat Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda Jakarta

Usai menyerahkan petisi ke MK, Riden menyebut massa buruh akan bergerak ke Istana Negara untuk memberikan petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.

Berita Rekomendasi

"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfrm Insya Allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," jelasnya.

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day, Buruh Bawa Nisan Makam RIP UU Cipta Kerja

Dalam kesempatan itu, Riden membeberkan sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi Hari Buruh yakni masih berkaitan dengan Omnibus Law - UU Cipta Kerja.

Massa aksi buruh meminta agar undang-undang itu untuk segera dicabut.

"Dalam aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah gelegar perlawanan terhadap UU Omnibuslaw kemudian tuntutan kami hanya satu batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," jelasnya.

Taati Protokol Kesehatan

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Dalam unjuk rasanya mereka menuntut pemerintah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Omnibus Law.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas