Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menjelang Peniadaan Mudik, Kemenhub Melakukan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, kategori kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi seperti pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menjelang Peniadaan Mudik, Kemenhub Melakukan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Semarang, Tegal dan Brebes, terkait persiapan menjelang peniadaan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, koordinasi ini tentunya untuk persiapan menjelang periode larangan mudik 2021.

"Koordinasi ini tentunya mempersiapkan langkah dalam mengantisipasi adanya mobilitas masyarakat, yang ingin melakukan kegiatan mudik dalam periode tersebut," ucap Budi dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Terkait penerapan pengendalian transportasi menjelang larangan mudik lebaran ini, lanjut Budi, tentunya perlu koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Polri dan instansi lain agar berjalan dengan baik.

Baca juga: Ini PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Sebagai informasi, dalam tindak lanjut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah  Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, disebutkan ada beberapa kategori kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi seperti pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Berita Rekomendasi

Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya seperti orang tua, suami atau istri, anak, saudara kandung sakit keras atau meninggal dunia.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar yg berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas