Polri Peringatkan Ormas, Tak Boleh Lakukan Pemerasan Berkedok THR kepada Pengusaha
Polisi masih belum menemukan adanya kasus ataupun pengaduan pengusaha yang mendapatkan pemerasan berkedok THR oleh ormas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memperingatkan organisasi masyarakat (ormas) tidak boleh melakukan pemerasan dengan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan mulai mengedukasi dan mengawasi adanya pergerakan tersebut menjelang lebaran.
"Tentunya Polri mengedepankan edukasi dan preemtif. Kita terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Sejauh ini, kata Ahmad, pihaknya masih belum menemukan adanya kasus ataupun pengaduan pengusaha yang mendapatkan pemerasan berkedok THR oleh ormas.
"Sejauh ini situasi masih aman dan terkendali tapi kita mengantisipasi apa yang dikatakan tadi. Kita melakukan sifatnya preemtif dulu, mengedukasi," jelasnya.
Baca juga: THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang Hilang?
Ia menyampaikan pengawasan itu nantinya juga berada di bawah payung operasi ketupat. Harapannya, pengamanan bulan Ramadan hingga lebaran berjalan kondusif.
"Semoga operasi ketupat yang dilaksanakan ini dalam rangka mengamankan ibadah bulan puasa dan Idul Fitri dan juga terciptanya situasi aman terkendali dalam pencegahan penyebaran Covid-19 semakin terkendali," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.