Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Ungkap Alasan Belum Temukan Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan belum menemukan tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang hingga Senin (3/5/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabareskrim Ungkap Alasan Belum Temukan Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Komjen Agus Andrianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan belum menemukan tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang hingga Senin (3/5/2021).

Menurut Agus, kesulitan pencarian Jozeph Paul Zhang lantaran kasus ini menyangkut kerjasama dengan otoritas dengan negara lain.

"Karena urusannya menyangkut otoritas negara lain," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).

Hingga saat ini, Agus menyampaikan Polri masih tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Kita tunggu ya proses dari Kemenkumham dan Kemenlu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.

Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Baca juga: UPDATE Pencarian Jozeph Paul Zhang, Polri Minta Bantuan Central Authority Jerman-Belanda

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas