Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Korupsi Bansos, Saksi Bilang Sudah Balikkan Uang Lelah Rp165 Juta ke KPK

Besaran uang yang dikembalikan sebesar Rp165 juta, sebagaimana klaim jumlah pemberian Matheus.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Kasus Korupsi Bansos, Saksi Bilang Sudah Balikkan Uang Lelah Rp165 Juta ke KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota tim teknis pengadaan bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial, Iskandar Zulkarnaen mengaku sudah mengembalikan uang pemberian terdakwa Matheus Joko Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Besaran uang yang dikembalikan sebesar Rp165 juta, sebagaimana klaim jumlah pemberian Matheus.

Hal ini dikatakan Iskandar saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Jabodetabek dengan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Dukung Juliari Batubara Sidang Bansos Hari Ini

"Sudah saya kembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/5/2021).

Uang pemberian Matheus itu disebut sebagai uang lelah. Sementara Iskandar mengaku honornya hanya Rp25 juta untuk 6 bulan kerja sebagai tim teknis sebagaimana tertuang dalam surat keputusan kerja.

Adapun ia menegaskan seluruh uang yang diberikan oleh Matheus sebesar Rp165 juta sudah dikembalikan ke KPK.

Baca juga: Namanya Disebut di Sidang, Cita Citata Yakin Bayaran Manggung Rp 150 Juta Bukan Dari Korupsi Juliari

Berita Rekomendasi

"Itu salah satu bentuk pemberian, Yang Mulia," tutur Iskandar.

Dalam persidangan ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Penyuap Juliari Batubara Minta Hakim Pertimbangkan Kontribusinya pada Negara

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita lainnya: Kasus Sate Beracun, NA Sakit Hati Tak Dinikahi Sang Polisi, Rencana Membunuh Malah Salah Sasaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas