THR PNS/TNI/POLRI Dibayarkan Mulai 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021
Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pada tahun 2021 mulai diberikan pada 10 hari sebelum lebaran, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya untuk PNS Tahun 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.