Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR PNS/TNI/POLRI Dibayarkan Mulai 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021

Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pada tahun 2021 mulai diberikan pada 10 hari sebelum lebaran, berikut penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in THR PNS/TNI/POLRI Dibayarkan Mulai 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021
net
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) - Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pada tahun 2021 mulai diberikan pada 10 hari sebelum lebaran, berikut penjelasannya. 

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Berita Rekomendasi

- Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran

Golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya untuk PNS Tahun 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas