Hakim PN Jakarta Pusat Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat
Diketahui Partai Demokrat versi KLB Sibolangit melayangkan gugatanAD/ART Partai Demokrat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggugurkan permohonan kubu Moeldoko yang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Gugatan kubu Moeldoko digugurkan lantaran mereka selaku pengguggat maupun pihak yang mewakilkan tak pernah hadir tiga kali berturut-turut di persidangan.
Padahal PN Jakarta Pusat sudah secara patut memanggil penggugat agar hadir.
"Menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah, nanti akan disebutkan," ucap Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di persidangan, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Survei Indikator: Elektabilitas PDIP-Golkar-Demokrat Naik, Gerindra Menurun, PKS Stabil
Alasan ketidakhadiran para penggugat juga disebut bukan terjadi karena suatu halangan yang sah.
Sehingga berkenaan dengan itu, gugatan penggugat harus dinyatakan gugur.
"Menimbang bahwa oleh karena ternyata kehadiran penggugat para peserta tersebut bukan dikarenakan oleh suatu hal halangan yang sah maka gugatan penggugat harus dinyatakan gugur," jelas dia.
Diketahui Partai Demokrat versi KLB Sibolangit melayangkan gugatanAD/ART Partai Demokrat.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak pemohonnya antara lain Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kubu Moeldoko, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila.
Sementara pihak tergugatnya adalah DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak yang turut digugat.
Dalam pokok permohonan perkara bernomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, pihak penggugat meminta majelis hakim yang menangani perkara, menyatakan tergugat I dan II melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
Penggugat juga meminta majelis hakim melarang tergugat I melakukan tindakan hukum atas nama Partai Demokrat, termasuk melakukan pemecatan terhadap para peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang.