Pangdam dan Kapolda Awasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia, Ini Tujuannya
Wiku mengatakan Pangdam dan Kapolda akan bertugas mengintegrasikan dalam satu komando, kepada instansi pusat yang ada di daerah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan pencegahan masuknya varian virus COVID-19 dari luar negeri.
Salah satunya dengan mengetatkan pengawasan di pintu masuk Indonesia yang sempat kebobolan karena adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab meloloskan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menjalani proses karantina.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk mengetatkan mekanisme skrining dan karantina kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan mengoptimalkan peran TNI/Polri.
Baca juga: Satgas Covid-19: Presiden Minta Pangdam Awasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia
"Bahwa seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh daerah," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (4/5/2021).
Wiku mengatakan Pangdam dan Kapolda akan bertugas mengintegrasikan dalam satu komando, kepada instansi pusat yang ada di daerah.
Yaitu Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), dinas tenaga kerja di daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan, dan Kantor Bea Cukai.
Baca juga: Gubernur Anies Tinjau Penerapan Prokes di Blok A Pasar Tanah Abang Bareng Kapolda dan Pangdam
"Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada," kata Wiku.
Satgas Penanganan COVID-19 juga meminta sejumlah pemerintah daerah untuk mengantisipasi saat menerima kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Karena berakhirnya kontrak kerja. Berdasarkan rekap data PMI, daerah-daerah paling banyak akan menerima kepulangan pekerja migran ialah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada pekerja migran yang tiba dari luar negeri untuk mengikuti ketentuan ini," pesan Wiku.
Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Pemerintah Indonesia telah melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir ataupun berdomisili di negara India.
Dan pengawasan pekerja migran yang tiba dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2021. Yaitu harus menunjukkan Surat Negatif Hasil test PCR, PCR saat kedatangan, menjalani karantina, dan selanjutnya test PCR paska karantina.