Polri Pastikan Bakal Selesaikan Kasus Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang
Polri memastikan bakal menyelesaikan dugaan kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan bakal menyelesaikan dugaan kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
Polri saatg ini masih berupaya memburu pelaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memburu Jozeph Paul zang yang berada di luar negeri.
"Sedang berusaha juga dengan instansi yang lain menyelesaikan dengan instansi untuk menyelesaikan kasus JPZ ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Hingga saat ini, Rusdi mengakui Polri masih belum bisa mendeteksi lokasi pasti Jozeph Paul Zhang di luar negeri.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Alasan Belum Temukan Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri
Kendati begitu, Polri juga telah berupaya untuk mengajukan ekstradisi Jozeph Paul Zhang kepada Kemenkumham.
"Makanya ini kan sedang proses. Kalau bicara ekstradisi kan tidak hanya Polri ada instansi lain," ujarnya.
Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.
Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.
Baca juga: Tak Hanya di Jerman, Kabareskrim Ungkap Jozeph Paul Zhang Diduga Berada di Belanda
Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis.
Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Baca juga: Update Pencarian Jozeph Paul Zhang, Polri Masih Telusuri Keberadaan Tersangka
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.