VIRAL Jemaah Diusir dari Masjid karena Pakai Masker, Guntur Romli: Polisi Bisa Proses Tanpa Aduan
Aktivis NU, Guntur Romli, meminta pihak kepolisian menangkap pengurus masjid yang diduga melarang serta mengusir jemaah yang mengenakan masker.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
![VIRAL Jemaah Diusir dari Masjid karena Pakai Masker, Guntur Romli: Polisi Bisa Proses Tanpa Aduan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/masker-masjid-aduh.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli, meminta pihak kepolisian memproses pelaku pelarangan dan pengusiran jemaah yang mengenakan masker di sebuah masjid.
Diketahui, rekaman video yang beredar itu terjadi di Masjid Al Amanah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2021 siang.
Seorang jemaah yang mengenakan masker diminta untuk mencopot, bahkan diminta untuk keluar masjid jika tetap bermasker.
Tak cuma itu, video lain yang beredar juga memperlihatkan seorang pria berbaju merah mencopot paksa masker jemaah tersebut dan membuangnya ke lantai.
"Orang itu harus segera ditangkap oleh polisi," ungkap Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Larang Jemaah Pakai Masker, Begini Penjelasan Ketua Masjid Al-Amanah Bekasi
Guntur menyebut, polisi tidak perlu menunggu pengaduan untuk memprosesnya.
Sebab, apa yang dilakukan pria tersebut diduga merupakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang merupakan delik umum.
"Kalau intimidasi itu delik aduan, tapi pelanggaran prokes itu delik umum."
"Polisi tidak perlu nunggu yang lapor."
"Dia paksa cabut masker dari wajah seseorang itu dugaan pidana umum, polisi bisa menangkap tanpa ada pengaduan," ungkap Guntur Romli.
Baca juga: Ketua DMI Jabar Datangi Masjid Al-Amanah Bekasi yang Viral Gara-gara Larang Jemaah Pakai Masker
Guntur menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum, di antaranya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
Bunyi pasal tersebut ialah :
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Meski pelaku tidak ditahan sebagai efek jera tetap wajib diproses hukum dan ada persamaan di muka hukum dengan kasus pelanggar protkes lainnya yang sudah ditindaklanjuti lebih dahulu," ungkap Guntur Romli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.