Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi I: Pelabelan KKB Sebagai Teroris Sudah Penuhi Unsur dalam UU Tindak Pidana Terorisme

Politikus Golkar ini menjelaskan langkah pemerintah itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Komisi I: Pelabelan KKB Sebagai Teroris Sudah Penuhi Unsur dalam UU Tindak Pidana Terorisme
Istimewa
KKB kembali beraksi bakar gedung sekolah dan Puskemas di Kabupaten Puncak, Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai tepat dan sudah sesuai konstitusi ketika pemerintah memberi label teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)  di Papua.

Politikus Golkar ini menjelaskan langkah pemerintah itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Pelabelan sudah memenuhi unsur dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Tindak Pidana Terorisme,” ujar Bobby dalam diskusi virtual bertajuk “Memahami Papua serta Upaya Penyelesaian secara Kolaboratif dan Holistik,” Kamis (6/5/2021).

“Memenuhi unsurnya, pertama, ada motif.  Kedua ada unsur menyebarkan ketakutan-ketakutan secara luas. Dan ketiga, ada unsur mengganggu keamanan negara karena sudah menyerang aparat dan alat negara, yaitu TNI dan Polri,” jelas Bobby.

Baca juga: Aparat TNI-Polri Terlibat Baku Tembak dengan KKB di Ilaga

Karena itu, imbuh dia, adalah kewajiban pemerintah untuk berkomitmen mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk melakukan tindakan yang terukur memberikan penguatan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban.

“Jadi jangan dilihat hanya aspek pencegahan dan aspek penindakannya saja. Tetapi ada aspek penguatan perlindungan kepada korbannya. Jadi kalau dengan adanya pelabelan jadi teroris, masyarakat yang menjadi korban itu dijamin oleh negara,” ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

“Dan yang banyak dipelintir adalah seolah-olah label teroris ini dilabeli kepada seluruh masyarakat Papua. Ini yang salah.Label ini hanya untuk 14 organisasi itu saja,” tegasnya.

Pelabelan KKB menjadi teroris ini membuat banyak orang takut, karena ada Pasal dalam UU Tindak Pidana Terorisme yang mengatakan aktor intelektual yang mendukung baik sebagai pendukung dana atau sumber daya lainnya bisa ditangkap dan diadili.

Baca juga: LIPI: Status Teroris KKB Berdampak Terhadap Orang Papua

“Hal itulah yang kiranya perlu disosialisasikan kepada masyarakat di sana, sehingga di tataran reknis pelabelan ini justru akan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat di sana,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sudah memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam Daftar Terduga  Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

Mahfud mengatakan hal tersebut berdasarkan pada rapat yang digelarnya pada 22 April lalu.


Rapat tersebut, kata Mahfud, dihadiri oleh perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait tersebut di antaranya Polri, TNI, BAIS TNI, BNPT, PPATK, dan Kementerian Luar Negeri.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam rapat virtual bersama Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan MPR For Papua secara virtual pada Senin (3/5/2021).

"Saya, Menkopolhukam, mengadakan rapat lengkap pada tanggal 22 April dihadiri oleh Mabes Polri, Mabes TNI, Kepala BAIS, Kepala BNPT, PPATK, Menteri Luar Negeri, yang pada saat itu diputuskan sudah memenuhi syarat KKB itu dimasukan dalam daftar teroris," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas