Fadli Zon Tanggapi Polemik Tes ASN Pegawai KPK: Bisa Mengganggu Kebebasan Privat dalam Beragama
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon tanggapi polemik tes kebangsaan pegawai KPK: Bisa Mengganggu Kebebasan Privat dalam Beragama.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik.
Beredar kabar, tes itu memuat pertanyaan yang janggal.
Contohnya, soal "kenapa belum menikah" hingga "islamnya, islam apa".
Bahkan, pertanyaan mengenai doa sebelum makan hingga qunut juga muncul.
Menanggapi hal itu, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyebut negara mengalami kemunduran berbangsa, jika terbukti pertanyaan yang beredar itu memuat dalam tes.
Baca juga: Firli Bahuri: Tidak Ada Niat Mengusir Insan KPK Dari Lembaga
"Kalau benar pertanyaan - pertanyaan Tes Kebangsaan pegawai @KPK_RI seperti yangg beredar itu, sungguh kita alami kemunduran dalam berbangsa," ungkapnya, melalui akun Twitter, @FadliZon, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, soal yang menyangkut agama dalam tes ini, bisa menganggu ranah privat seseorang.
Terlebih dalam lingkup kebebasan seseorang menjalani ajaran agamanya.
"Sejumlah pertanyaan itu tak ada hubungan dengan integritas, malah bisa mengganggu ranah privat kebebasan jalankan ajaran agama n keyakinan yang dijamin konstitusi," tulis anggota DPR RI ini.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Hendardi: Hal Lumrah Ada yang Lolos dan Ada yang Gagal
Kabar soal yang janggal ini pun diterima Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Ia mendapat pengakuan dari beberapa pegawai KPK, bahwa soal yang ditanyakan tak ada relevansi dengan kebangsaan.
"Soal-soal yang muncul berbau hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dimunculkan."
"(Soal) Ketika shalat pakai qunut atau tidak. Itu kan sesuatu yang tidak ada relevansinya," ucap Adnan, dikutip dari tayangan langsung Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Penampakan Baru Ruang Konferensi Pers KPK: Ada Foto Jokowi-Maruf Amin
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari juga mengaku mendengar kabar terkait pertanyaan TWK yang janggal.
Termasuk soal isi dari pertanyaan dalam tes tersebut.
Ia mengatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.
Kata Feri, keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi, sehingga secara administrasi bermasalah.
Baca juga: Nama Pegawai KPK Tak Lolos ASN Tersebar, Firli Bahuri: Silakan Tanya Siapa yang Menebar
"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ngada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah," kata Feri saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (4/5/2021).
"Padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," tambahnya.
Akibat tes kebangsaan itu, puluhan pegawai KPK yang dikabarkan tak lolos akan didepak dari lembaga antirasuah tersebut.
Termasuk satu di antaranya penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, serta seluruh pengurus inti WP.
Baca juga: Ini 5 Instansi yang Terlibat dalam Tes Wawasan Kebangsaan ASN Pegawai KPK
Beberapa pegawai KPK yang ikut dalam tes tersebut mengaku ada sejumlah pertanyaan janggal di dalamnya.
Tak hanya soal fikih, para pegawai ini diminta memberi pernyataan sikap atas sejumlah isu.
Mulai dari isu terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq.
Novel Baswedan pun mengakui ada sejumlah pertanyaan yang dia nilai janggal dalam tes tersebut.
"Iya, begitulah," kata Novel saat dikonfirmasi.
20 soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Tes Wawasan Kebangsaan merupakan satu di antara tahapan perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Perubahan status tersebut merupakan dampak UU KPK hasil revisi.
Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 September 2019.
Dari informasi yang dihimpun, berikut 20 soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK:
1. Saya memiliki masa depan yang suram
2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu
3. Semua orang Cina sama saja
4. Semua orang Jepang kejam
5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat
6. Agama adalah hasil pemikiran manusia
7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan
8. Nurdin M. Top, Imam Samudra, Amrozi, melakukan jihad
9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia
10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih
11. Saya mempercayai hal ghaib dan mengamalkan ajaran tanpa bertanya-tanya lagi
12. Saya akan pindah negara jika kondisi kritis
13. Penista agama harus dihukum mati
14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan
15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain
16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia
17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan
18. Hak kaum homoseks harus tetap dipenuhi
19. Kaum homoseks harus diberikan hukuman badan
20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus ditambahkan hukuman badan
Baca berita terkait Tes Kepegawaian KPK lainnya
(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian)