Nasib RUU Masyarakat Adat Masih Menggantung di DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih menggantung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih menggantung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hingga kini RUU yang sudah disepakati dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) itu masih belum juga dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat Willy Aditya mengatakan nasib RUU tersebut kini seakan digantung.
“Kalau sekarang lebih digantung. Diputuskan saja oleh Paripurna belum sebagai usul inisiatif DPR,” kata Willy dalam Focus Group Discussion (FGD) virtual: Peluang & Tantangan Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Temui Pensiunan BUMN, Pimpinan DPR Bahas Masalah Polis Anuitas Jiwasraya
Menurut politikus NasDem ini, ada pihak yang beranggapan keberadaan RUU Masyarakat Adat akan menjadi penghambat dari pembangunan investasi.
Apalagi setelah UU Cipta Kerja disahkan.
“Jadi ada semacam momok, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini dianggap sebagai penghambat dari pembangunan investasi. Apalagi setelah keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.
Dia menegaskan UU Masyarakat Adat bukan ancaman bagi investasi dan pembangunan di Indonesia.
Baca juga: Dua Anggota DPR Pengganti Antarwaktu Akan Diambil Sumpahnya Dalam Rapat Paripurna Hari Ini
“Narasi Undang-Undang ini ancaman bagi investasi, bagi pembangunan, itu kita harus mematahkan logika-logika dan cara berpikir tersebut,” ucapnya.
Apalagi keberadaan aturan ini menurut dia, sangat dibutuhkan pemangku kepentingan di negeri ini.
"Padahal ini ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam BPUPKI, para founding father kita berbicara ini kok, meletakkan bagaimana secara eksplisit Soekarno mengatakan kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang ada di masyarakat yang ada di Nusantara kita,” ucapnya.
Dia menjelaskan secara prosedur semua sudah dilalui dan mayoritas fraksi di DPR pun menyetujui RUU Masyarakat Adat.
Baca juga: Ketua DPR: Hari Pertama Larangan Mudik Jadi Pertaruhan Wibawa Negara
Karena itu dia mendorong agar segera RUU Masyarakat Adat diparipurnakan dalam Rapat Paripurna sebagai hak inisiatif DPR.
Sebelumnya, Baleg menyetujui RUU PPRT menjadi inisiatif DPR. Keputusan diambil melalui rapat pleno yang dilakukan pada 1 Juli 2020.
Sementara itu, RUU Masyarakat Adat disepakati menjadi usul inisiatif DPR pada 4 September 2020. Hal itu merupakan kesepakatan delapan dari sembilan fraksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.