Polri Pelajari Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda
Mabes Polri turun tangan terkait laporan dugaan kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri turun tangan terkait laporan dugaan kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda.
Polri memastikan bakal menyelidiki kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut setiap laporan yang disampaikan siapa pun warga negara tentunya bakal diusut pihak kepolisian secara professional.
"Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat kalau ada laporan, polisi akan merespons dengan melalui suatu penyelidikan," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Hingga saat ini, kata Argo, kasus tersebut sedang diselidiki jajarannya di tingkat daerah.
Dia bilang, penyidik bakal mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.
"Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Tim advokasi dari investor 212 Mart, melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana investasi yang dilakukan pengelola atau manajemen 212 Mart yang sudah berdiri sejak 2018 silam.
Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan Terkait Dugaan Investasi Bodong 212 Mart
Disampaikan I Kadek Indra KW, advokat LKBH Lentera Borneo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Awalnya pada 2018 beredar sebuah tautan untuk bergabung di group chat WhatsApp berupa ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Diketahui gerakan pembentukan Toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta).
"Pembentukan 212 Mart di Kota Samarinda pada tahun 2018 lalu dikoordinir Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda," jelasnya mengawali pernyataan.
Baca juga: Polri: Kita Harapkan Masyarakat Tetap di Rumah Saja
Terdiri dari beberapa pengurus yaitu PN (Ketua), RJ (Wakil Ketua), HB (Bendahara), dan MS yang kini sebagai terlapor.
Pembentukan dan inisiasi untuk membuka Toko 212 Mart dilakukan dengan metode pengumpulan atau penghimpunan investasi kepada masyarakat secara terbuka.
Adapun dana tersebut dihimpun dengan cara mentransfer via rekening setidak-tidaknya atau minimal Rp 500.000 dan paling banyak atau maksimal Rp 20.000.000.
"Dari proses penghimpunan dana investasi tersebut terbentuklah Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda, pertama 212 Mart Jalan AW Sjahranie (2018), Jalan Gerilya dan Bengkuring (2019)," kata I Kadek Indra K.W dikutip dari TribunKaltim.co.
Pendirian Toko 212 Mart pertama pada tahun 2018 terkumpul dana investasi sebesar Rp 914.426.488.
Sedangkan tahun berikutnya 2019, Toko 212 Mart Jalan Gerilya sebesar Rp 1.029.000.466, dan di Jalan Bengkuring sebesar Rp 81.700.000.
Jumlah total investasi yang terkumpul Rp 2.025.126.954 dari para investor yang secara bersama-sama mengumpulkan.
Diketahui pula, ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah pada saat itu.
Dari dana investasi terkumpul tahun 2018, ternyata pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat.
Awalnya dengan rayuan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor dengan memberikan KTA dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda pada investor yang menyetor investasi.
Baca juga: Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 Ditargetkan Bisa Dilalui Pemudik
Namun kegiatan penghimpunan dana tersebut sudah dilakukan tanpa ada legalitas dan tidak ada Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang terbentuk hingga sekarang.
Lalu setelah terkumpul dana investasi, HB, selaku bendahara menawarkan perusahaannya PT KMB menjadi badan hukum untuk menjadi pengelola Toko 212 Mart, Tim Advokasi 212 Mart Samarinda.
Diketahui pula, HB merupakan Direktur PT tersebut.
Selanjutnya yang bersangkutan menjadi pengelola penuh Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda.
Diduga tidak ada perjanjian ataupun Surat Kerjasama antara Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.
"Dengan PT KMB tentang pengelolaan Toko 212 Mart," kata I Kadek Indra KW.
Terhitung operasional Toko 212 Mart Samarinda dari tahun 2018 hingga 2020 berjalan sebagaimana mestinya.
Namun pada bulan Oktober 2020, muncul permasalahan gaji karyawan menunggak tidak terbayarkan.
Supplier UMKM yang menitip barang di Toko 212 Mart pun tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan PDAM pun tidak terbayarkan alias menunggak.
Dari situlah awal mula kecurigaan bahwa adanya penyelewengan dana dan dugaan bahwa pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi secara benar yang terkumpul dari para investor.
Kabur Keluar dan Susah Dihubungi
Diketahui HB telah kabur keluar pulau dari Kota Samarinda dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial.
Lalu beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda banyak yang mengundurkan diri.
"Disusul pula RJ, sekarang tidak berada di Kota Samarinda," jelasnya
"PN masih berada di Kota Samarinda sampai sekarang. Toko 212 Mart akhirnya tutup dengan alasan dalih dampak Covid-19 dan kurangnya investor untuk belanja di Toko 212 Mart," imbuh I Kadek Indra KW.
Tiga toko 212 Mart di Samarinda telah tutup permanen pada November 2020.
Mengetahui itu, investor lantas mempertanyakan perihal ditutupnya secara bertahap ketiga toko 212 Mart itu.
Namun, keempat terlapor menjelaskan dengan alasan dampak dari pandemi Covid-19 dan kurangnya minat berbelanja di toko tersebut.
Pertemuan dan penyelesaian permasalahan telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor.
Namun diketahui tidak ada keterangan maupun kejelasan penyelesaian sampai saat ini.
Total investor dikatakan I Kadek Indra KW kurang lebih sebanyak 400 orang, tetapi baru 26 orang yang meminta bantuan pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.
I Kadek Indra K.W juga membeberkan bahwa sampai dengan sekarang, laporan pertanggungjawaban (LPJ) sangat tidak transparan sedari tahun 2018 sampai 2020.
Baca juga: Ada WNA India yang Positif Covid-19 di Samarinda, Pelabuhan di Balikpapan Diperketat
"Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda pernah memberikan LPJ tahun 2018 tapi tidak berprinsip akuntabel serta LPJ 2020 tidak mencerminkan professionalitas dalam pengelolaan keuangannya dan terkesan abal-abal," kata nya.
I Kadek Indra K.W juga membawa tiga tuntutan agar segera diusut dugaan kasus yang mana merugikan pihak investor.
1. Pertanggungjawaban pengelolaan 212 Mart dari tahun 2018-2020 transparan dan professional oleh Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.
2. Meminta pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda mengembalikan dana investasi maupun dana lainnya kepada para investor dan bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini.
3. Mengusut kasus 212 Mart Samarinda dijalur hukum karena diduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan dana investasi maupun dana lainnya yang dilakukan oleh Pengelola 212 Mart Samarinda. (tribun network/igman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.