Slamet Maarif Sebut 212 Mart yang Diduga Terkait Penipuan Tidak Ada Kaitannya dengan PA 212
Slamet Maarif mendukung kasus dugaan investasi bodong diproses hukum karena KS 212 tidak terkait dengan PA 212.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendukung korban dugaan penipuan Koperasi Syariah (KS) 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur, melapor ke polisi.
Ketua Umum (Ketum) PA 212 Slamet Maarif mendukung kasus dugaan investasi bodong diproses hukum karena KS 212 tidak terkait dengan PA 212.
"Secara hukum kalau itu memang ada unsur pidana dan kriminal, ya seret saja. Diproses kekepolisian. Kita dukung polisi untuk proses itu semua. karena merugikan orang banyak," kata Maarif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Menurut dia KS 212 tidak terkait dengan PA 212 didirikan lebih dulu.
KS 212 dan melakukan kegiatan berbeda dengan PA.
Namun merujuk koordinasinya dengan pengurus KS 212, kasus dugaan penipuan investasi bodong di Samarinda juga tidak terkait KS atau berdiri sendiri.
"Kemudian dari KS 212 juga sudah membantah bahwa itu adalah pribadi, kegiatan investasi bodong itu. Tidak ada kaitan dengan KS 212 pusat juga. Jadi itu persoalan wilayah," ujarnya.
Maarif menuturkan pihaknya baru mengetahui kasus dugaan investasi bodong KS 212 di Samarinda setelah mencuat di media massa beberapa waktu lalu.
Pihaknya membantah bila pendirian 212 Mart di berbagai wilayah Indonesia terkait dengan PA 212, menurutnya pendirian KS di tingkat wilayah tidak diinisiasi PA 212.
"Kalau koperasi kan berdasarkan wilayah masing-masing. Beberapa anggota berkumpul bikin satu koperasi, bikin buat umat," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan investasi bodong KS 212 Mart mencuat setelah 13 korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang untuk pendirian 212 Mart merasa ditipu lalu melapor ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Total korban dugaan investasi bodong di Samarinda yang sebelumnya menyetorkan uang Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta ini diperkirakan mencapai 600 orang dengan total kerugian sekitar Rp 2 miliar.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Investasi Kios 212 Telah Sampai Samarinda, Ini Tindakan Polisi
Mabes Polri Turun Tangan