Doni Monardo Belum Mau Jelaskan Terkait Pemda Bingung Soal Larangan Mudik
Kebingungan tersebut khususnya bagi pemda di wilayah aglomerasi seperti misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo belum mau menjelaskan terkait ada pemerintah daerah (pemda) bingung soal aturan larangan mudik.
Kebingungan tersebut khususnya bagi pemda di wilayah aglomerasi seperti misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Doni mengatakan, dirinya saat ini belum sempat memberikan wejangan kepada pemda agar tidak lagi bingung tentang larangan mudik.
"Saya sedang rapat. Bisa hubungi Pak Wiku (Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito)" ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (7/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku bingung dengan adanya pernyataan Satgas Penanganan Covid-19 tentang larangan mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Ini yang kami lagi bingung. Karena kemarin waktu rapat sama Menteri Dalam Negeri, mudik boleh di wilayah aglomerasi," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Kamis (6/5/2021) malam. "Trus sekarang tiba-tiba ganti.
Tapi itu masih pernyataan ya, kami menunggu edarannya aja," sambung dia.
Sementara, pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah pun melarang apapun bentuk mudik.
Ia mengakui saat ini banyak masyarakat yang bingung soal mudik lokal di wilayah aglomerasi.
Baca juga: Kerja Kepolisian Jalankan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Diapresiasi
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (6/5/2021).
Sanksi bagi pelanggar:
Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang masih nekat untuk melaksanakan mudik tanpa surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan. Di antaranya adalah:
1. Penahanan kendaraan selama masa mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam.
2. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik.
3. Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan usaha dan badan usaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang melanggar arus transportasi yang mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan no. 13 tahun 2021
4. Untuk penumpang, akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan
"Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," tegas wiku.