Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sate Beracun, Kompolnas Minta Propam Usut Dugaan Nikah Siri Aiptu T dan NA

Kompolnas meminta Propam Polri untuk turun tangan mengusut dugaan pernikahan siri Aiptu T dengan pengirim sate beracun sianida Nani Apriliani (NA)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Sate Beracun, Kompolnas Minta Propam Usut Dugaan Nikah Siri Aiptu T dan NA
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Propam Polri untuk turun tangan mengusut dugaan pernikahan siri Aiptu T dengan pengirim sate beracun sianida Nani Apriliani (NA).

"Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara pro aktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Poengky menyampaikan Aiptu T dinilai harus mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agam, nilai-nilai kearifan lokal norma hukum sebagai anggota kepolisian.

Baca juga: Aiptu T Ungkap Hubungannya dengan NA, Pengirim Sate Beracun hingga Sosok R Masih Diburu

Hal itu sebagaimana termaktub dalam aturan kode etik dalam pasal 11 huruf c dan huruf d.

"Huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun," ungkapnya.

Apabila nanti Aiptu Tomi terbukti melakukan nikah siri, kata dia, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kode Etik Kepolisian. 

"Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan. Kami tunggu pemeriksaan Propam, apakah Aiptu T nantinya dinyatakan tidak bersalah, atau dinyatakan melanggar disiplin atau etik," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas