Larangan Mudik 2021 Surabaya, Ini 17 Titik Penyekatan Mudik Lebaran
Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk Surabaya yang termasuk wilayah aglomerasi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk wilayah aglomerasi.
Kini, wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) juga diberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, termasuk di Surabaya.
Ada 17 titik penyekatan di Surabaya, Jawa Timur.
Titik penyekatan tersebar di beberapa lokasi yang menjadi pintu masuk ke Kota Surabaya.
Baca juga: Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
Baca juga: UU ITE Sudah Jerat Warga dalam 324 Kasus, Ketua MPR Setuju Ada Revisi
7 titik penyekatan di Surabaya, Jawa Timur
Dikutip dari TribunJogja.com, adapun 17 titik penyekatan pada masa larangan mudik 16-17 Mei 2021 di Surabaya, Jawa Timur, yakni:
1. Terminal Benowo
2. Terminal Osowilangun
3. Exit Tol Masjid Al-Akbar Surabaya
4. Depan PMK Sier
5. Eks Pasar Karang Pilang
6. Exit Tol Gunungsari - Malang
7. Exit Tol Gunungsari - Gresik
8. SP3 Driyorejo - Lakarsantri