Larangan Mudik 2021 Surabaya, Ini 17 Titik Penyekatan Mudik Lebaran
Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk Surabaya yang termasuk wilayah aglomerasi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Menurutnya, ini dilakukan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Adapun sebagai informasi, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.
Wilayah aglomerasi tersebut, di antaranya:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJogja.com/Bunga Kartikasari)
Simak berita lain terkait Mudik Lebaran 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.