Larangan Mudik 2021 Surabaya, Ini 17 Titik Penyekatan Mudik Lebaran
Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk Surabaya yang termasuk wilayah aglomerasi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk wilayah aglomerasi.
Kini, wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) juga diberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, termasuk di Surabaya.
Ada 17 titik penyekatan di Surabaya, Jawa Timur.
Titik penyekatan tersebar di beberapa lokasi yang menjadi pintu masuk ke Kota Surabaya.
Baca juga: Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
Baca juga: UU ITE Sudah Jerat Warga dalam 324 Kasus, Ketua MPR Setuju Ada Revisi
7 titik penyekatan di Surabaya, Jawa Timur
Dikutip dari TribunJogja.com, adapun 17 titik penyekatan pada masa larangan mudik 16-17 Mei 2021 di Surabaya, Jawa Timur, yakni:
1. Terminal Benowo
2. Terminal Osowilangun
3. Exit Tol Masjid Al-Akbar Surabaya
4. Depan PMK Sier
5. Eks Pasar Karang Pilang
6. Exit Tol Gunungsari - Malang
7. Exit Tol Gunungsari - Gresik
8. SP3 Driyorejo - Lakarsantri
9. Bundaran Waru
10. Exit Tol Simo Surabaya
11. Exit Tol Satelit
12. Rungkut (Pondok Chandra)
13. Merr Gunung Anyar
14. Jembatan Suramadu
15. Exit Tol Margomulyo
16. Dupak Demak
17. Exit Tol Perak
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, keputusan larangan mudik Lebaran diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tentang larangan mudik di dalam wilayah aglomerasi.
Meski demikian, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.
Menurutnya, ini dilakukan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Adapun sebagai informasi, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.
Wilayah aglomerasi tersebut, di antaranya:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJogja.com/Bunga Kartikasari)
Simak berita lain terkait Mudik Lebaran 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.