Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik 2021 Surabaya, Ini 17 Titik Penyekatan Mudik Lebaran

Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk Surabaya yang termasuk wilayah aglomerasi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Larangan Mudik 2021 Surabaya, Ini 17 Titik Penyekatan Mudik Lebaran
surya.co.id/sugiharto
Persiapan check point larangan mudik Lebaran di Bundara Waru yang berbatasan dengan Kota Surabaya, Kamis (29/4/2021). Dalam artikel terdapat informasi tentang larangan mudik 2021 dan 17 titik penyekatan mudik lebaran di Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk wilayah aglomerasi.

Kini, wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) juga diberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, termasuk di Surabaya.

Ada 17 titik penyekatan di Surabaya, Jawa Timur.

Titik penyekatan tersebar di beberapa lokasi yang menjadi pintu masuk ke Kota Surabaya.

Baca juga: Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Baca juga: UU ITE Sudah Jerat Warga dalam 324 Kasus, Ketua MPR Setuju Ada Revisi

7 titik penyekatan di Surabaya, Jawa Timur

Dikutip dari TribunJogja.com, adapun 17 titik penyekatan pada masa larangan mudik 16-17 Mei 2021 di Surabaya, Jawa Timur, yakni:

1. Terminal Benowo

Berita Rekomendasi

2. Terminal Osowilangun

3. Exit Tol Masjid Al-Akbar Surabaya

4. Depan PMK Sier

5. Eks Pasar Karang Pilang

6. Exit Tol Gunungsari - Malang

7. Exit Tol Gunungsari - Gresik

8. SP3 Driyorejo - Lakarsantri

9. Bundaran Waru

10. Exit Tol Simo Surabaya

11. Exit Tol Satelit

12. Rungkut (Pondok Chandra)

13. Merr Gunung Anyar

14. Jembatan Suramadu

15. Exit Tol Margomulyo

16. Dupak Demak

17. Exit Tol Perak

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, keputusan larangan mudik Lebaran diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tentang larangan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Meski demikian, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Menurutnya, ini dilakukan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Belasan penumpang kapal yang baru tiba menjalani proses pemeriksaan di dalam Terminal Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (6/5/2021).
Belasan penumpang kapal yang baru tiba menjalani proses pemeriksaan di dalam Terminal Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (6/5/2021). (tribun/luhurPambudi)

Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Adapun sebagai informasi, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.

Wilayah aglomerasi tersebut, di antaranya:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros

2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

4. Bandung Raya

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi

7. Yogyakarta Raya

8. Solo Raya

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJogja.com/Bunga Kartikasari)

Simak berita lain terkait Mudik Lebaran 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas