Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelni Cuma Angkut 410 Penumpang di Hari Pertama Periode Larangan Mudik

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mencatat penurunan jumlah penumpang yang sangat signifikan di periode larangan mudik Idul Fitr

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelni Cuma Angkut 410 Penumpang di Hari Pertama Periode Larangan Mudik
dok Pelni
Selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang Pelni akan dialihfungsikan mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mencatat penurunan jumlah penumpang yang sangat signifikan di periode larangan mudik Idul Fitri 1442 H.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taupik menjelaskan, sebenarnya penurunan ini telah terjadi sejak pembatasan pra mudik, yaitu 22 April 2021.

Hal ini karena adanya pembatasan perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No.13 Tahun 2021.

Tercatat oleh Perusahaan, penurunan terjadi jika dibandingkan sebelum penetapan peniadaan mudik.

“Memang penurunan terjadi, namun hal ini karena kita patuh terhadap kebijakan peniadaan mudik yang telah diatur oleh Pemerintah melalui SE Kasatgas COVID-19 No.13 Tahun 2021," jelas Opik dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Pada awal penetapan pra mudik tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021, jumlah penumpang yang diangkut sebanyak 63.535 penumpang.

Jumlah penumpang tertinggi terjadi pada tanggal 1 Mei 2021 yaitu sebanyak 6.673 penumpang.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk masa peniadaan mudik di hari pertama pada 6 Mei 2021, Pelni telah memberangkatkan sebanyak 410 penumpang non-mudik.

"Kami berkomitmen untuk mendukung Pemerintah memutus tali rantai COVID-19, yang hingga detik ini masih ada di sekitar kita,” tambah Opik.

Sebagai informasi, sesuai aturan pada masa peniadaan mudik tahun 2021 terhitung dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 kapal PELNI beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

Baca juga: Sebelum Larangan Mudik, Pelni Angkut 27 Ribu Penumpang ke Berbagai Wilayah

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus.

Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

PELNI sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.

Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas