Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama-sama Kena Penyekatan Mudik Saat Tugas, Ibu Dewan Lolos, Angkot Bu Guru Harus Putar Balik

Penyekatan saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan. Ini dua kisah berbe warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Sama-sama Kena Penyekatan Mudik Saat Tugas, Ibu Dewan Lolos, Angkot Bu Guru Harus Putar Balik
kolase/dok Tribunnews.com
Sama-sama Kena Penyekatan Mudik Saat Tugas, Ibu Dewan Lolos, Angkot Bu Guru Harus Putar Balik 

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI  - Penyekatan saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan. Ini dua kisah berbe warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas.

Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.

Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.

Baca juga: Saat Pelarangan Mudik Berlaku, Puluhan WNA China Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Begini Nasibnya

Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Pemudik Sembunyi di Pikap Tertutup Terpal di Perbatasan Majalengka-Sumedang

Salah satu syarat penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan. 

Personel Kepolisian memeriksa kelengkapan surat saat penyekatan larangan mudik Lebaran di Tol Cipali, tepatnya di Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya untuk menyekat masyarakat yang nekat mudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Personel Kepolisian memeriksa kelengkapan surat saat penyekatan larangan mudik Lebaran di Tol Cipali, tepatnya di Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya untuk menyekat masyarakat yang nekat mudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Terkait dua pengecualian ini Tribunnews.com merangkum dua kisah berbeda.

Sama-sama beralasan bekerja, namun perbedaan nasib terlihat.

Wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur lolos dari penyekatan dan bisa pulang, meski tanpa membawa dokumen tes covid-19.

Berita Rekomendasi

Nasib berbeda dialami guru di Deli serdang Sumatera Utara. Ia harus putar balik dan memilih naik bentor.

Baca juga: Tak Dapat Insentif dari Pemerintah, Puluhan Ribu Pengusaha Warteg di Jabodetabek Mudik Sebelum 6 Mei

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Anggota DPRD Nganjuk Lolos di Tol Ngawi Meski Tanpa Surat Bebas Covid-19

Lolosnya Sang Wakil Rakyat, Padahal Tak Tujukkan Hasil Rapid Test
Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.

Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.

Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.

Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, mereka tidak dapat menunjukan.

Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.

Petugas Satpol PP meminta bukti surat bebas Covid-19 kepada seorang pengendara yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk saat melintas di pintu Exit Tol Ngawi
Petugas Satpol PP meminta bukti surat bebas Covid-19 kepada seorang pengendara yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk saat melintas di pintu Exit Tol Ngawi (Surya Malang)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas