Sama-sama Kena Penyekatan Mudik Saat Tugas, Ibu Dewan Lolos, Angkot Bu Guru Harus Putar Balik
Penyekatan saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan. Ini dua kisah berbe warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Penyekatan saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan. Ini dua kisah berbe warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas.
Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Baca juga: Saat Pelarangan Mudik Berlaku, Puluhan WNA China Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Begini Nasibnya
Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Pemudik Sembunyi di Pikap Tertutup Terpal di Perbatasan Majalengka-Sumedang
Salah satu syarat penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Terkait dua pengecualian ini Tribunnews.com merangkum dua kisah berbeda.
Sama-sama beralasan bekerja, namun perbedaan nasib terlihat.
Wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur lolos dari penyekatan dan bisa pulang, meski tanpa membawa dokumen tes covid-19.
Nasib berbeda dialami guru di Deli serdang Sumatera Utara. Ia harus putar balik dan memilih naik bentor.
Baca juga: Tak Dapat Insentif dari Pemerintah, Puluhan Ribu Pengusaha Warteg di Jabodetabek Mudik Sebelum 6 Mei
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Anggota DPRD Nganjuk Lolos di Tol Ngawi Meski Tanpa Surat Bebas Covid-19
Lolosnya Sang Wakil Rakyat, Padahal Tak Tujukkan Hasil Rapid Test
Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.
Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.
Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.
Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, mereka tidak dapat menunjukan.
Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.