Sama-sama Kena Penyekatan Mudik Saat Tugas, Ibu Dewan Lolos, Angkot Bu Guru Harus Putar Balik
Penyekatan saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan. Ini dua kisah berbe warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas.
Penulis: Anita K Wardhani
"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.
Meski tak dapat menunjukan hasil rapid tes, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid tes di pos.
Namun, tidak seluruh pengendara yang melintas beruntung dapat melanjutkan perjalanan tanpa menunjukan hasil rapid tes.
Pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, sejumlah pengendara tetap diminta untuk melakukan rapid tes, karena tidak membawa bukti fisik berupa surat hasil rapid test terbaru.
Bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah haru menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.
Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021), menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.
Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.
Tetapi, apabila tidak mau rapid test, kendaraan akan diminta untuk putar balik.
“Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19” kata Rujit.
Bu Guru Harus Balik Naik Bentor
Kisah berbeda terlihat saat aturan penyekatan mudik juga diberlakukan di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mulai Kamis (6/5/2021).
Terlihat petugas gabungan TNI/Polri mulai melakukan razia di wilayah perbatasan.
Saat razia berlangsung, ada sejumlah kendaraan yang diminta memutar balik.
Rata-rata, kendaraan yang diminta berputar balik itu datang dari arah Lubukpakam menuju Tebingtinggi.