Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Melakukan Perjalanan Mudik, Sebanyak 29.339 Kendaraan Diminta Putar Balik

Periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, sudah memasuki hari ketiga dalam penerapannya

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nekat Melakukan Perjalanan Mudik, Sebanyak 29.339 Kendaraan Diminta Putar Balik
Rizki Sandi Saputra
Penyekatan mudik Idul Fitri untuk para pengendara sepeda motor yang dilakukan pihak aparat keamanan di Pos Gamon, Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, sudah memasuki hari ketiga dalam penerapannya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, jumlah kendaraan yang diminta putar balik mencapai 29.339 unit dari data di lapangan.

Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dari 29.339 unit kendaraan dari laporan korlantas Polri diantaranya terdapat 2.932 mobil angkutan penumpang yang diminta untuk putar balik dan mobil pribadi sebanyak 16.063 unit.

"Kemudian 8.447 unit sepeda motor dan 1.737 unit angkutan barang diminta untuk putar balik ke wilayah asal, saat bertemu dengan titik penyekatan," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Pemudik Melintasi Jalan Secara Bersamaan, Petugas Gabungan Penyekatan Kewalahan

Baca juga: Polisi Endus Modus Pemudik Pakai Jaket Ojol Agar Lolos Dari Posko Penyekatan

Baca juga: Larangan Mudik Lokal Dinilai Buat Bingung Masyarakat: Kenapa Tidak Sejak Awal?

Budi juga menjelaskan, total kendaraan yang diminta untuk melakukan putar balik ada di titik penyekatan KM 31 dan perbatasan Bekasi hingga Karawang.

"Banyaknya jumlah pengendara ini, karena banyak pola yang bekerja di Karawang tapi bekerja di Jakarta dan mereka melakukan perjalanan pulang," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Selain itu Ia juga mengungkapkan, untuk melakukan sortir terhadap masyarakat yang terindikasi mudik dapat dilihat dari kasat mata.

"Misalnya mobil pribadi yang membawa barang muatan, atau kendaraan mini bus plat hitam dengan kartu identitas berbeda itu pasti terindikasi mudik dan travel gelap," ucap Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas