Respons Komnas HAM Soal Putusan MA yang Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah
Namun Komnas HAM juga mendorong agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mampu menjamin penghormatan terhadap kebebasan beragama
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun Komnas HAM juga mendorong agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mampu menjamin penghormatan terhadap keragaman dan kebebasan beragama di lingkungan sekolah.
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/5/2021) pagi.
"Komnas HAM menghormati proses hukum dan keputusan Mahkamah Agung, tapi kami juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan terkait seragam peserta didik yang memastikan penghormatan terhadap keragaman dan kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk ekspresinya," ujar Beka.
Baca juga: Kemenag Hormati Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Beka mengungkapkan, Komnas HAM selama ini mendukung penerbitan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah tersebut.
Baca juga: Mahkamah Agung Batalkan SKB Mendikbud-Menag-Mendagri soal Seragam Sekolah
Dukungan diberikan lantaran SKB 3 Menteri tersebut diciptakan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia untuk memberikan kebebasan berekspresi bagi para peserta didik dan pendidik di lingkungan sekolah.
"Karena negara tidak boleh melarang dan memaksakan ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan seseorang," kata Beka.
Menurut Beka Ulung pembelajaran tentang agama bagi anak-anak merupakan tanggungjawab orang tua.
"Dalam hal masih anak-anak yang membutuhkan pemahaman soal agama, itu menjadi tugas orang tua memberikan pemahaman dan pengetahuan yang dibutuhkan," ujar Beka.
Latar belakang terbitnya SKB 3 Menteri ini karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah.
Sebagai contoh di Aceh, juga Padang, di mana para peserta didik dan pendidik yang ada di lingkungan sekolah diminta mengenakan atribut dengan kekhasan tertentu.
"Karenanya saya berharap kebijakan pemerintah daerah harus didasarkan pada konstitusi yang melindungi dan menghormati keragaman serta hak asasi manusia sebagai bagian dari amanat konstitusi juga," pungkas Beka Ulung.