Kakorlantas Polri Tegaskan Pemudik yang Lolos Penyekatan di Bekasi Bakal Diputar Balik di Pos lain
Irjen Pol Istiono menegaskan pemudik yang loloskan dari pos penyekatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, bakal diputarbalik di pos berikutnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono terus memantau pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam mendukung peniadaan mudik lebaran.
Kali ini Kakorlantas Polri meninjau langsung pos penyekatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Istiono menegaskan pemudik yang loloskan dari pos penyekatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, bakal diputarbalik di pos berikutnya.
Istiono menyebut para pemudik itu bakal kena sekat di pos penyekatan Karawang, Purwakarta, Indramayu, dan lainnya.
"Karena itu, kita di lapangan harus kita alirkan karena kita akan sekat di titik-titik berikutnya. Kalau sudah dialirkan di titik sini nanti di Jawa Barat itu akan diterima oleh polres-polres lainnya, seperti di Bekasi sini, kemudian Karawang, Purwakarta, kemudian di Subang, Indramayu, sampai Cirebon," kata Istiono, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Istana Bantah Presiden Jokowi Mudik
Tak hanya itu, Istiono menuturkan pihaknya bakal melakukan penyekatan secara berlapis selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
"Karena itu, penyekatan yang berlapis-lapis kita bangun gunanya itu, untuk me-manage supaya tidak terjadi penumpukan di satu titik ya," ujar Istiono.
Baca juga: 4.123 Pemudik Dinyatakan Positif Covid-19
Adapun ratusan pemudik yang diloloskan di pos penyekatan Kedungwaringin merupakan diskresi kepolisian.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah mengurangi kerumunan.
Baca juga: ST Burhanuddin: Jaksa yang Mudik Bakal Dijatuhkan Sanksi
"Ya, ratusan pemudik yang mencoba ya, ini bahasanya bukan menerobos ya. Ini memang kita kelola, kita alirkan, ini adalah diskresi kepolisian, kalau sudah terjadi penumpukan yang besar, ini terjadi sebuah kerumunan penumpukan yang kita hindari adalah menjadikan klaster baru di kerumunan antrean tersebut," katanya.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021.
Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Larangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.