Imbas Operasi Pelarangan Mudik, Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta Memakai Bus
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dibawa ke Jakarta memakai bus lantaran adanya operasi pelarangan mudik lebaran.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dibawa ke Jakarta memakai bus setelah ditangkap dalam dugaan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk, provinsi Jawa Timur.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono.
Ia menuturkan tersangka dibawa memakai bus lantaran adanya operasi pelarangan mudik lebaran.
Imbasnya, ada pembatasan operasional dengan memakai alat transportasi udara dan darat.
Itulah kenapa, Bupati Nganjuk harus diboyong ke Rutan Bareskrim memakai bus.
"Kenapa yang bersangkutan itu dinaikkan menggunakan bus? karena di saat ini sudah memasuki operasi ketupat sehingga berkaitan dengan pesawat berbatas kemudian kereta api terbatas," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Namun demikian, imbuh Argo, pihaknya juga tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat membawa tersangka.
Dia dikawal dengan petugas dari Polda Jawa Timur.
"Sehingga kita menggunakan SOP menggunakan bus yang dikawal oleh kepolisian Polda Jawa Timur dibawa ke Jakarta," tukas dia.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Geledah Kediaman Bupati Nganjuk Novi Rahman, Bareskrim Polri Sita Brankas Berisi Uang Rp 647 Juta
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.