Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal PPDB Online DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan PPDB 2021/2022, berikut jadwalnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Jadwal PPDB Online DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK
PPDB Online
Ilustrasi PPDB Online - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021- 2022. Ini jadwal pelaksaan PPDB online DKI Jakarta tahun pelajaran 2021/2022 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal PPDB online DKI Jakarta tahun pelajaran 2021/2022 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK, lengkap beserta aturan terbarunya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021- 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Rilis Aturan PPDB Online Tahun Pelajaran 2021/2022, Berikut Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Ombudsman RI Minta Masyarakat Lapor Jika Terjadi Maladministrasi Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta."

"Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” ujar Nahdiana, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (9/5/2021).

"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang,” tegas Nahdiana.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, seluruh proses PPDB akan dilaksanakan dari rumah secara daring (online).

BERITA REKOMENDASI

Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Adapun jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;


4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK

Baca juga: Kemendikbud Jawab Pertanyaan Soal PPDB 2021 Lewat Jalur Zonasi

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online Tahun Pelajaran 2021/2022:

1. PAUD

- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)

- Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)

- Pengumuman (7 Juli 2021)

- Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)

2. SLB

- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)

- Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)

- Pengumuman (7 Juli 2021)

- Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)

3. PKBM

- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)

- Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)

- Pengumuman (2 Agustus 2021)

- Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)

4. SD

a. Jalur Afirmasi :

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2) Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2) Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

b. Jalur Zonasi :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2) Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)

2) Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

5. SMP-SMA

a. Jalur Prestasi :

- Akademik dan Non akademik :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2) Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi :

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2) Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak
dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2) Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Zonasi :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)

2) Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)

2) Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

6. SMK

a. Jalur Prestasi :

- Akademik dan Non Akademik :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2) Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi :

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2) Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak
dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2) Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)

2) Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

Sebagai informasi tambahan, Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 (disdik.jakarta.go.id atau ppdb.jakarta go.id).

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait PPDB Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas