Korupsi Gereja Kingmi, KPK Periksa Direktur PT Persada Papua Nusantara dan Pejabat Setda Mimika
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Mereka yaitu Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara Mohammad Ilham Danto dan Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika Melkisedek Snae.
"Hari ini (11/5) diagendakan pemanggilan saksi TPK pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Sarbrimobda Polda Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Sebagaimana diketahui, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna dilakukan pemeriksaan.
Kendati demikian, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkapkan lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebab, menurut dia, hal itu dikarenakan kebijakan baru yang diterapkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs.
Baca juga: KPK Telusuri Proses Pencairan Anggaran Gereja Kingmi di Papua
Adapun kebijakan yang dimaksud yakni pengumuman tersangka saat dilakukan penangkapan ataupun penahanan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Meski begitu, Ali menekankan pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan perkara tersebut kepada publik.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.