Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Nilai Banyak Ruginya Jika Pemerintah Lebur BPPT

PKS nilai peleburan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan merugikan pemerintah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Politikus PKS Nilai Banyak Ruginya Jika Pemerintah Lebur BPPT
BPPT_LOGO 

Belum lagi 20 Pusat Teknologi yang menjalankan fungsi pengkajian dan perekayasaan teknologi yang menaungi balai-balai di atas.

"Sebenarnya akan lebih masuk akal, dalam kerangka spesialiasi ini, justru dibentuk badan-badan riset baru yang mempertajam riset dan inovasi yang tengah ditekuni serta mengeksplorasi hal-hal baru yang mungkin, ketimbang peleburan BPPT ke dalam BRIN," ujarnya.

"Sehingga jarak antara invensi dan inovasi semakin pendek. Dimana hasil-hasil riset dan rekayasa teknologi dapat segera dibawa ke pasar untuk dikomersialisasi menjadi produk barang dan jasa teknologi dalam industri.  Seharusnya arah ini yang didorong untuk semakin dinamis dan bergairah," lanjut Mulyanto.

Karena itu Mulyanto berpendapat penggabungan BPPT ke dalam BRIN, ditambah BATAN, LAPAN dan LIPI, akan membentuk badan riset dan inovasi yang sangat gemuk.

Kondisi ini diprediksi akan membuat gerak badan riset ini menjadi lamban.

Baca juga: Empat Lembaga Dilebur Menjadi BRIN

Menurut Mulyanto, banyak hal krusial yang harus dicermati, bila penggabungan BPPT dan LPNK Ristek lainnya benar-benar akan dijalankan. 

Selain soal susunan organisasi dan tata kerja, juga soal manajemen administrasi, nomenkaltur anggaran, asset dan SDM.  Belum lagi soal penyatuan budaya kerja, karakter, tradisi, etos dan jiwa korsa lembaga.

Berita Rekomendasi

“Karenanya saya khawatir dengan rencana peleburan lembaga riset ini. Alih-alih terjadi efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga riset, yang timbul nanti justru adalah kelambanan kinerja. Ini set back”, ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung dengan dengan cermat untung-rugi peleburan BPPT dan LPNK ristek lainnya ke dalam BRIN.

Apalagi amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek adalah agar BRIN mengintegrasikan riset dan inovasi nasional dengan mengarahkan dan menyinergikan secara nasional terutama penyusunan perencanaan, program, anggaran dan sumber daya Iptek lainnya. Bukan untuk melebur seluruh lembaga riset.

Baca juga: Presiden Teken Perpres, Dewan Pengarah BRIN Berasal dari BPIP

Untuk diketahui, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada dibawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Proses pembentukan BPPT bermula dari gagasan Presiden RI ke-2, Soeharto kepada Prof Dr. Ing. B.J. Habibie pada tanggal 28-Januari-1974. 

Prof Dr. Ing. B.J. Habibie diangkat sebagai penasehat pemerintah di bidang advance teknologi dan teknologi penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden dengan membentuk Divisi Advance Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina. 

Pada tahun 1976, ATTP berubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian berubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Kepres No.25/1978. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas