Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Ada Uang Partisipasi Rp 3,5 M dalam Proses Perizinan Ekspor Benih Lobster

Dia mengatakan, uang partisipasi itu diminta oleh mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi untuk mengeluarkan proses perizinan ekspor.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ungkap Ada Uang Partisipasi Rp 3,5 M dalam Proses Perizinan Ekspor Benih Lobster
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Eks Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Anton Setio Nugroho menyebut pada praktik rasuah ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat eks Menteri KP Edhy Prabowo terdapat uang partisipasi untuk para perusahaan yang ingin ikut andil di dalamnya.

Dia mengatakan, uang partisipasi itu diminta oleh mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi untuk mengeluarkan proses perizinan ekspor.

Anton sendiri merupakan PNS Kemenko Maritim yang dimintai perbantuan tugas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu dikatakan Anton saat dirinya duduk sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara ekspor BBL atas terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (11/5/2021).

"Pak Andreau menyampaikan harus ada uang partisipasinya," tutur Anton dalam ruang sidang utama PN Tipikor.

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa melayangkan pertanyaan terkait jumlah uang yang dijadikan sebagai syarat perizinan itu kepada Anton.

"Berapa uangnya?," tanya jaksa.

Berita Rekomendasi

"Itu hal yang lumrah terkait hal ini, kalau dulu dulu bisa mencapai 5-10 miliar yang ini cuma 3,5 miliar saja," jawab Anton.

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Sebut Ekspor Benur Tidak Menguntungkan

Anton yang merupakan Kepala Bidang Jejaring Inovasi Kemenko Maritim itu mengatakan salah satu pengusaha yang turut memberikan uang partisipasi tersebut adalah Sukanto Ali Winoto Direktur Utama PT Anugrah Bina Niha (PT ABN).

Kendati begitu kata Anton, dari jumlah yang diminta kepada Sukanto itu diturunkan jumlahnya, karena ada proses negosiasi dalam perbincangan antar keduanya.

"Pak Kanto mengatakan kalau seperti itu tidak kuat (biayanya), jadi hanya Rp2,5 milyar," tutur Anton.

Dari jumlah yang disepakati tersebut, lantas Anton menemui kembali Andreau untuk meminta persetujuan dari kesanggupan Sukanto.

Kata PNS Kemenko Maritim dan Investasi itu, Andreau menyatakan setuju uang tersebut untuk dijadikan proses perizinan ekspor BBL.

"Jawaban dari Andreau, ya sudah ga papa," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas