Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Ada Uang Partisipasi Rp 3,5 M dalam Proses Perizinan Ekspor Benih Lobster

Dia mengatakan, uang partisipasi itu diminta oleh mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi untuk mengeluarkan proses perizinan ekspor.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ungkap Ada Uang Partisipasi Rp 3,5 M dalam Proses Perizinan Ekspor Benih Lobster
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Eks Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (11/5/2021). 

Tak cukup disitu, kepada Andreau, Dirut PT ABN itu kata Anton juga menyerahkan uang kembali sebesar Rp100 juta.

Adapun uang tersebut diberikan kepada Andreau sebagai ungkapan rasa terima kasih.

Kata Anton, uang tersebut langsung dibawanya ke ruang kerja Andreau yang berada di Lantai 15 Gedung KKP.

"Dari pak kanto ngasih 100 juta itu saya bawa ke pak Andreau, maksud pemberian adalah ucapan terima kasih," imbuhnya.

*Eks Menteri KP Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap RP25,7 Miliar*

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan.

Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.

BERITA REKOMENDASI

Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.

"Terdakwa Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sambung jaksa.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas