Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Imron Janji Deradikalisasi Eks Kombatan Afghanistan dan JI Jika Grasi Dikabulkan

Terpidana kasus Bom Bali I, Ali Imron mengatakan akan melakukan program deradikalisasi jika permohonan grasi dikabulkan Presiden Joko Widodo.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ali Imron Janji Deradikalisasi Eks Kombatan Afghanistan dan JI Jika Grasi Dikabulkan
Tribunnews.com/Dennis Destyawan
Terpidana kasus Bom Bali I Ali Imron saat berbincang dengan redaksi Tribun Network di kantor BNPT, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/5). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Bom Bali I, Ali Imron mengatakan akan melakukan program deradikalisasi jika permohonan grasi dikabulkan Presiden Joko Widodo.

Ali Imron telah mengajukan grasi.

Ia berjanji jika grasi dikabulkan maka akan melakukan deradikalisasi.

Ali Imron akan melakukan deradikalisasi terhadap eks kombatan Afghanistan hingga Jemaah Islamiyah (JI).

"Kalau (grasi) dikabulkan, yang saya lakukan deradikalisasi. Pertama kepada teman-teman kami yang alumni Afghanistan. Kemudian kepada kawan-kawan JI," ujar Ali Imron kepada Tribun Network, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Ali Imron Soal Munarman: Kalau Ditangkap Tentu Sudah Melakukan Tindakan Melanggar Hukum

Disampaikan Ali Imron saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra.

Menurut Ali, deradikalisasi tak akan cukup hanya dilakukan dari balik jeruji besi.

Berita Rekomendasi

Karena itu, ia ingin grasinya dikabulkan.

"Kenapa saya ingin bebas? Kalau enak-enak, aman-aman, enak di dalam (penjara). Dijaga, diawasi, Tetapi banyak kawan-kawan kami alumni JI tidak berani membesuk kami," ucap Ali.

Ali berpandangan banyak kelompok JI yang menganggap dirinya terzolimi, sehingga memicu untuk melakukan aksi teror.

"Kalau mereka tidak tahu faktanya, mereka bisa jadi melakukan aksi. Berpandangan kami dizolimi, oleh karena itu harus melakukan aksi. Oleh karena itu, ini tujuan saya (mengajukan grasi)," ujar Ali.

Diketahui Majelis Hakim PN Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus ‘’Bom Bali’’ 2002.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara. 

Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik Amrozi itu terbukti secara sah terlibat terorisme.

Ali Imron terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan bersedia bekerja sama dengan polisi.

Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menewaskan 202 korban jiwa dan melukai 209 lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas