Bupati Nganjuk Pasang Tarif Jual-Beli Jabatan, Termahal Rp 50 Juta Termurah Rp 2 Juta
Argo Yuwono menuturkan tersangka dibawa ke Jakarta menggunakan bus lantaran saat ini ada operasi pelarangan mudik Lebaran.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas adanya pelarangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dibawa ke Jakarta menggunakan bus setelah ditangkap dalam dugaan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono menuturkan tersangka dibawa ke Jakarta menggunakan bus lantaran saat ini ada operasi pelarangan mudik Lebaran.
Imbasnya, ada pembatasan operasional dengan memakai alat transportasi udara dan darat. Itulah kenapa, Bupati Nganjuk harus diboyong ke Rutan Bareskrim memakai bus.
"Kenapa yang bersangkutan itu dinaikkan menggunakan bus? karena di saat ini sudah memasuki Operasi Ketupat sehingga berkaitan dengan pesawat berbatas kemudian kereta api terbatas," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Jual beli Jabatan, Plt Mohon Maaf, Anggap Itu Ujian
Namun demikian, imbuh Argo, pihaknya juga tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat membawa tersangka. Dia dikawal dengan petugas dari Polda Jawa Timur.
"Sehingga kita menggunakan SOP menggunakan bus yang dikawal oleh kepolisian Polda Jawa Timur dibawa ke Jakarta," tukas dia.
Patok Harga
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ternyata mematok harga yang bervariasi dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk, provinsi Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono menyampaikan Novi Rahman mematok harga termurah Rp 2 juta hingga termahal Rp 50 juta.
Baca juga: Masih Honorer, Ajudan Bupati Nganjuk Ikut Jadi Tersangka, Berikut Peran Vitalnya dalam Kasus Ini
Menurut Argo, tingkat harga yang dipatok oleh Bupati Nganjuk tergantung posisi atau level struktur jabatan tersebut.
Di antaranya mulai dari jabatan di perangkat desa hingga tingkat kecamatan.
"Setorannya bervariasi ya. Karena juga ada dari desa yang dia ngumpulkan, dari kepala desa. Ada yang Rp 2 juta. Juga ada nanti dikumpulkan naik ke atas, desa ke kecamatan, ada juga yang Rp 15 juta juga ada. Rp 50 juta juga ada. Jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 50 juta," kata Argo.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terkena OTT KPK, Pengamat Sebut Elektabilitas Partai Pengusung Bisa Hancur
Hingga saat ini, lanjut Argo, penyidik Bareskrim Polri masih terus memeriksa tersangka. Pasalnya, tersangka masih baru tiba di Bareskrim Polri pada Senin (10/5/2021) malam.
Penyidik Polri bakal mendalami ihwal sejak kapan dan modus Bupati Nganjuk Novi Rahman melakukan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, provinsi Jawa Timur.