Darmizal: Tudingan Perintah Jokowi Dibalik Penonaktifan Novel Cs Adalah Fitnah dan Berbahaya
Feri Amsari telah memfitnah Presiden Joko Widodo melalui penggiringan opini publik bahwa penon-aktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya di KPK
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS menegaskan pernyataan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari yang menuding ada perintah Presiden Joko Widodo dibalik penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lain lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah fitnah dan berbahaya.
“Feri Amsari telah memfitnah Presiden Joko Widodo melalui penggiringan opini publik bahwa penon-aktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya di KPK adalah atas perintah Presiden Jokowi," ujar Darmizal, kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Menurut Darmizal, tudingan Feri Amsari ini sangat berbahaya. Apalagi yang bersangkutan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Universitas Andalas, Padang yang menjadi panutan banyak orang.
"Publik akan melihat bahwa pernyataan Feri Amsari sebagai dosen dari Kampus ternama ini diyakini kebenarannya, Presiden dituduh mengintervensi KPK dan persepsi publik kepada Presiden Jokowi menjadi negatif," ungkapnya.
"Tak etis dan tak patut, seorang ASN berkomentar seperti itu. Apa yang disampaikan Feri Amsari, jauh dari disiplin ilmu yang ia dalami sebagai ahli hukum tata negara. Pernyataannya tidak etis dan saya nilai melanggar kode etik seorang ASN," imbuh Darmizal.
Di sisi lain, Darmizal menilai Feri Amsari tak hanya telah memfitnah Presiden Jokowi. Namun juga telah menggiring opini publik dan telah melanggar ketentuan UU No 5 Th 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 3, 4, 5.
Sebab, proses seleksi di KPK adalah otoritas penuh KPK sebagai lembaga independen. KPK dinilainya tidak main-main dalam melakukan proses seleksi.
Selain itu, lanjut Darmizal, KPK juga menggandeng lembaga-lembaga negara untuk menyeleksi pegawainya agar benar-benar diperoleh pegawai yang memenuhi kriteria yang ditetapkan KPK. KPK pun memiliki standar ukur sendiri dan tentu tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun dan oleh siapapun.
Baca juga: Mardani Ali Sera Sebut Penonaktifan 75 Pegawai KPK Aneh: Seolah Ada Kejar Tayang
"Hasil test yang dilakukan KPK juga akuntable, transparan, yang bisa dilihat secara jelas. Jika tidak lulus dalam test, jangan lalu tuduh tuduh Presiden terlibat," tegasnya.
Darmizal mengatakan seorang akademisi seperti Feri Amsari ini, tidak boleh membuat asumsi-asumsi sesat. Karena itu bertentangan dengan prinsip-prinsip seorang akademisi.
Menurutnya, seorang akademisi harus melandasi pernyataan dan argumentasinya berdasarkan fakta dan data. Karenanya, dia menilai pernyataan Feri Amsari berbahaya sebagai seorang akademis.
"Tentu sah dan halal untuk berpendapat. Perbedaan pendapat juga dijamin UU. Tetapi haram bagi siapapun termasuk ASN untuk menfitnah, menebar asumsi sesat dan membangun opini yang menyesatkan. Apalagi tuduhan itu diarahkan kepada Presiden," kata Darmizal.
"Sudah saatnya menteri terkait membuat aturan main yang jelas, tegas untuk seluruh ASN agar tidak ada lagi asumsi dan opini sesat yang berkeliaran dikalangan ASN dan perguruan tinggi. ASN dan akademisi mestinya menjadi agen agen kemajuan pembangunan yang kompak dan bersatu dan memberikan teladan kepada masyarakat luas," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.