Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Satgas Doni Monardo Tinjau Posko Penyekatan Mudik di Cikarang Barat: Mohon Dijaga 24 Jam

Doni Monardo meninjau operasi penyekatan kendaraan mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Satgas Doni Monardo Tinjau Posko Penyekatan Mudik di Cikarang Barat: Mohon Dijaga 24 Jam
Istimewa
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninjau operasi penyekatan kendaraan mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau H-1 Lebaran, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninjau operasi penyekatan kendaraan mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021).

Turut ikut memantau yakni Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Adapun kegiatan penyekatan dilakukan berdasarkan Adendum Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dengan maksud dan tujuan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sementara selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Sebagaimana menurut SE tersebut, penyekatan kendaraan dilakukan semata-mata guna mengurangi adanya mobilitas manusia yang dapat berpotensi memicu terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Baca juga: Cegah Gelombang Covid-19, Puan Minta Pemda Tracing Pemudik yang Terobos Penyekatan

Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dengan adanya penyekatan tersebut telah mampu menurunkan arus lalu lintas dari kondisi normal hingga 70 persen.

Berita Rekomendasi

"Penyekatan ini bisa menurunkan arus mudik dari kondisi normal hingga 70 persen," kata Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri juga mengatakan bahwa tanpa adanya aturan yang tertuang dalam SE di atas, maka potensi kerawanan terpapar Covid-19 dari adanya mobilitas manusia melalui kegiatan mudik dapat meningkat hingga 30 kali lipat.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tak Lagi Layani Penerbangan Sewa Selama Larangan Mudik

Sebab itu, ia tidak ingin dengan adanya kegiatan mudik lantas angka kasus aktif Covid-19 justru mengalami kenaikan.

"Semua ini kita lakukan demi melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID-19. Apabila terpapar, maka risikonya bisa 30 kali lipat. Maka jangan sampai karena ada mudik ini lalu ada peningkatan kasus," jelas Kapolri.

Selanjutnya, Jenderal Sigit juga mengingatkan kepada pemerintah di daerah agar program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dapat ditingkatkan.

Hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi adanya kemungkinan warga yang lolos penyekatan dan datang dari luar kota kemudian tidak sengaja menjadi carrier.

"Saya ingatkan kepada pemerintah di daerah agar PPKM mikro tolong untuk betul-betul ditingkatkan karena mungkin ada yang lolos dan masuk ke wilayah tersebut," jelas Jenderal Sigit.

Baca juga: Pemudik Dipalak Rp 10 Ribu Agar Bisa Melintas di Jalur Tikus Karawang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas