Lebaran di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Bakal Santap Menu Kesukaannya Sayur Asem dan Tempe Goreng
Habib Rizieq Shihab akan merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan kliennya dalam kondisi sehat selama menjalani penahanan atas kasus yang kini menjeratnya.
"Alhamdulillah kondisi IB HRS baik," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).
Nantinya, kata Aziz, pihak keluarga akan datang menjenguk Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (13/5/2021) besok.
Menurutnya, pihak keluarga akan membawa makanan yang disukai Habib Rizieq yang juga biasa disantap setiap merayakan hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Bima Arya Sempat Janji Cabut Laporan Polisi Kasus Rizieq Shihab di RS Ummi
"Inisiatif dari keluarga biasanya nanti bawa sayur asem dan tempe goreng kesukaan beliau," katanya.
Sebagai informasi, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sedang menjalani penahanan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.
Kasus itu teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;\
Baca juga: Sosiolog Sebut Terjadi Kekacauan Berpikir pada Kasus Rizieq Shihab
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Baca juga: Ketua PA 212: Berita Hoaks Soal Kondisi Rizieq Shihab Bikin Publik Resah
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.