Wilayah Aglomerasi Ini Bisa Dilalui Tanpa SIKM, Berikut Daftarnya
Wilayah aglomerasi sendiri merupakan kawasan yang berada di daerah pusat kota sebagai tempat pergerakan masyarakat untuk beraktivitas.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski larangan mudik tengah berlangsung, terdapat beberapa daerah yang menjadi bebas dilalui oleh masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto membeberkan syarat bepergian di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021
Wilayah aglomerasi sendiri merupakan kawasan yang berada di daerah pusat kota sebagai tempat pergerakan masyarakat untuk beraktivitas.
Airlangga menuturkan, bagi masyarakat yang memasuki kawasan aglomerasi tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM).
“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujar Menko Perekonomian tersebut, dikutip dari laman Setkab.go.id yang dimuat Selasa (11/5/2021).
Meski diizinkan melintas, pemerintah tetap melakukan pengetatan mobilitas kendaraan yang dilakukan oleh kepolisian di 381 titik lokasi. Pengetatan juga diperkuat personel tambahan di beberapa provinsi untuk menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.
Baca juga: Pemohon SIKM di DKI Capai 1.025 Orang, yang Lolos Kantongi SIKM Hanya 312
“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” terang Airlangga.
Berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM untuk perjalanan darat:
Sumatera Utara: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
Bandung Raya
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Yogyakarta Raya
Solo Raya
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)