Berlebaran Aman di Zona Merah dan Oranye, Simak Imbauan Satgas Covid-19
Untuk masyarakat yang berada di zona merah dan oranye, akan diberlakukan beberapa himbauan yang sifatnya cukup ketat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan meski berada di zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang), masyarakat masih bisa berlebaran dengan aman dan nyaman dengan cara, mengikuti anjuran dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (12/5/2021).
"Untuk masyarakat yang berada di zona merah dan oranye, akan diberlakukan beberapa himbauan yang sifatnya cukup ketat. Mengingat risiko penularan Covid-19 yang cukup tinggi," kata Wiku.
Pertama, masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat serta seluruh rukunnya di rumah dengan cara berjamaah. Sebaliknya salat berjamaah di masjid tidak diperbolehkan.
Kedua, tradisi silaturahmi diperbolehkan secara virtual. Tidak diperbolehkan silaturahmi seperti bersalaman atau berpelukan. "Manfaatkanlah teknologi yang ada untuk silaturahmi virtual. Pemberian bingkisan bisa melalui metode paket atau transfer," kata Wiku.
Baca juga: Menko PMK Minta Insentif Nakes Cair Sebelum Lebaran
Ketiga, masyarakat yang berkegiatan dihimbau tidak mengunjungi fasilitas umum dengan alternatif melakukan kegiatan tamasya atau berbelanja secara online. Dan tidak diperbolehkan bagi penyelenggara fasilitas umum dan masyarakat membuka sektor fasilitas umum.
Para kepala daerah setempat juga diingatkan menjadi teladan bagi masyarakat. "Jangan sampai ada kepala daerah yang menjadi batu sandungan karena melanggar protokol kesehatan," tutur Wiku.
Meskipun anjuran ini dirasa tidak ideal, namun ini bentuk pencegahan yang merupakan bagian penting mempercepat penyelesaian pandemi Covid-19 di Indonesia. Covid-19 bisa berhenti penularannya dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Wanita Ini Terpaksa Rayakan Lebaran di Penjara, Terciduk Simpan Timah Rokok Isi Narkoba
Selain kedua zona tersebut, Satgas juga memberikan anjuran bagi masyarakat yang tinggal di zona kuning (rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak).
Diantaranya, salat Ied berjamaah dihadiri maksimal 50% kapasitas, dilengkapi alat kelengkapan suhu, jemaah memakai masker selama shalat.
Bagi masyarakat yang demam atau bergejala Covid-19 diminta tidak shalat. Juga bagi lansia, orang baru sembuh dari penyakit dan baru datang dari perjalanan jauh juga tidak disarankan.
Untuk meminimalisir antrian wudhu, disarankan wudhu dari rumah. Lalu khotib shalat Ied disarankan mempersingkat khutbah maksimal 20 menit, beserta doa dan zikir setelah shalat.
Bagi jemaah usai pulang salat, disarankan tetap melalui jalan yang sama untuk pulang, tujuannya mengurangi luas lingkar interaksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.