Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP2MI Jajaki Kemungkinan Moratorium ke Malaysia, Terkait Kekerasan DTI Johor Bahru Malaysia

Kepala BP2MI menyampaikan keluhan para deportan agar menjadi pertimbangan langkah perbaikan di Malaysia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kepala BP2MI Jajaki Kemungkinan Moratorium ke Malaysia, Terkait Kekerasan DTI Johor Bahru Malaysia
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjajaki kemungkinan melakukan moratorium ke Malaysia atas kasus kekerasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Detensi Tahanan Imigrasi (DTI) Johor Bahru, Malaysia.

Hal ini akan ia lakukan setelah mendengar laporan dari 115 PMI deportasi dan repatriasi dari DTI Johor Bahru yang mengaku mengalami kekerasan selama ada di tahanan imigrasi tersebut.

"Selama berada di DTI Johor Bahru, para PMI ini mengalami tindak kekerasan,” terang Kepala BP2MI saat meninjau kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (12/5/2021).

Bukan hanya itu, para PMI diambil barangnya dan disuruh membayar sejumlah biaya untuk dapat keluar tahanan.

Benny juga sangat menyayangkan para PMI juga dihina secara individu oleh oknum, para oknum juga sampai menghina pemerintah Indonesia.

Baca juga: Penerapan Aturan Terkait Covid-19 Terkesan Pilih Kasih, Warga Malaysia Geram, Sindir Siti Nurhaliza

Untuk itu, Benny mengambil inisiatif dengan menghubungi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono dan menjajaki opsi untuk menerapkan moratorium PMI ke Malaysia.

Berita Rekomendasi

“Hal ini tentu sangat disayangkan. Padahal bisa dikatakan bahwa Malaysia-lah yang sangat memerlukan tenaga PMI kita.

Untuk kedepannya mungkin kita bisa memikirkan opsi untuk menerapkan moratorium PMI ke Malaysia," terang Kepala BP2MI.

Dalam video call tersebut, Kepala BP2MI menyampaikan keluhan para deportan agar menjadi pertimbangan langkah perbaikan di Malaysia, sehingga apa yang dikeluhkan oleh para deportan tidak terulang.

Masalah tahanan yang berada di depo imigrasi Malaysia dapat segera diselesaikan, karena sebagian besar dari mereka telah menyelesaikan hukumannya.

“Menahan mereka lebih lama dari yang seharusnya sama saja menghukum dua kali dan ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tegas Hermono.

Baca juga: Idul Fitri di Malaysia Dalam Keadaan Lockdown, Siti Dua Kali Gagal Bertemu Orang Tuanya

Dalam rangka mempercepat deportasi ini, Dubes Hermono menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia atas dasar pertimbangan kemanusian telah menawarkan "burden sharing" atau berbagi tanggung jawab biaya memulangkan mereka secepatnya.

Sayang tawaran Indonesia justru ditolak oleh Malaysia, padahal Indonesia akan menanggung biaya yg lebih besar, meskipun tanggung jawab memulangkan tahanan imigrasi buka tanggung jawab Pemerintah Indonesia.

Untuk itu, Dubes Hermono menegaskan kepada Kepala BP2MI bahwa Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan sejumlah opsi kebijakan agar masalah seperti ini tidak terus berulang.

Sedangkan terhadap opsi moratorium penempatan PMI ke Malaysia, Dubes Hermono sependapat dan mendukung Kepala BP2MI.

"Opsi tersebut perlu dipertimbangkan sampai kita yakin bahwa PMI kita mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” kata Hermono

“Saya juga ingin menekankan pentingnya stakeholders di dalam negeri agar memiliki komitmen untuk mencegah PMI non prosedural karena pada akhirnya akan menyengsarakan saudara kita di negara penempatan," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas