Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Jika Merasa Dirugikan, 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Bila 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan ini merasa dirugikan, Suparji menilai mereka bisa mengambil langkah lebih lanjut melalui PTUN.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pakar Hukum: Jika Merasa Dirugikan, 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN
screenshot
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan dinonaktifkan oleh KPK setelah tak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan penonaktifan 75 pegawai KPK itu memang merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya.

Terutama terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, Suparji menilai ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.

"Yakni putusan MK No. 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan pada sisi lain," ujar Suparji, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).

Baca juga: HARTA KEKAYAAN Sujanarko, Pegawai KPK Berprestasi yang Tak Lolos TWK, Total Rp 3,2 Miliar

"Perlu dicermati makna norma dalam konteks kepegawaian adalah pengalihan status, yang berarti statusnya tidak hilang tapi status sebagai pegawai tetap. Yang beralih adalah status pegawai dari semula belum ASN menjadi ASN," imbuhnya.

Akan tetapi, Suparji mengatakan proses peralihan tersebut tentunya diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Berita Rekomendasi

Bila 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan ini merasa dirugikan, Suparji menilai mereka bisa mengambil langkah lebih lanjut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar, maka dapat diuji melalui PTUN," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas