Senator NTT: BUMDes Belum Efektif Tingkatkan Ekonomi Desa
Abraham telah keliling ke ratusan desa di NTT untuk melakukan pengawasan dana desa.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum efektif meningkatkan perekonomian desa. Di berbagai daerah, BUMDes dikelola ala kadar, asal jadi dan hanya menghabiskan dana desa.
"Ini menjadi catatan buat kita semua, terutama untuk Kementerian Desa, BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Red) Provinsi dan Kabupaten. Selaku pembina, mereka bertanggungjawab dalam kemajuan BUMDes di desa-desa," kata anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).
Senator NTT ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 90 UU itu menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUMDes dengan memberikan hibah dan akses permodalan.
Kemudian melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar dan memprioritaskan BUMDes dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.
Sementara dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan menteri bertugas menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa.
Baca juga: BUMDes Menggeliat, Jumlah KPM BLT Dana Desa Menurun
Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di provinsi.
Adapun bupati/wali kota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDes.
Abraham mengaku telah keliling ke ratusan desa di NTT untuk melakukan pengawasan dana desa. Salah satu bidang yang ditanyakan adalah mengenai pengelolaan BUMDes.
Dari hasil pemantauan, rata-rata dana yang dikucurkan untuk BUMDes selama lima tahun terakhir antara Rp 200-400 juta.
Namun jenis kegiatan baru sebatas koperasi simpan pinjam, penyewaan kursi dan tenda, penyewaan traktor, pembukaan kios penjualan Sembilan Bahan Pokok (Sembako).
Anehnya, hasil kegiatan yang dilakukan tidak jelas pelaporannya.
"Saat ditanya, rata-rata tidak ada pelaporan keuangan yang jelas. Apakah untung atau rugi, tidak ada laporannya. Ini yang harus menjadi perhatian agar tidak semata menghabiskan dana desa," ujar Abraham yang juga Ketua Kadin Provinsi NTT ini.
Selain pengelolaan yang tidak profesional, persoalan yang sering muncul dalam pengelolaan BUMDes adalah seringnya ganti pengurus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.