Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak ketika Bercerai? Begini Kata Advokat

Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak ketika bercerai? begini penjelasan dari advokat hukum, T Priyanggo Trisaputro.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak ketika Bercerai? Begini Kata Advokat
net
ilustrasi perceraian - Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak ketika bercerai? begini penjelasan dari advokat hukum, T Priyanggo Trisaputro. 

Dari faktor itu, hakim bisa menentukan siapa yang berhak memperoleh hak asuh.

"Misalnya perkara perceraian yang disebabkan faktor perselingkuhan, di sini akan dikupas siapa yang selingkuh."

"Tentunya ketika perceraian ini karena adanya perselingkuhan atau perzinahan, orang yang melakukan perzinahan dipastikan dia tidak mendapat hak asuh anak," jelas Angga.

Di Indonesia, ada beberapa regulasi yang mengatur terkait usia anak itu sendiri.

Ilustrasi anak belajar menulis
Ilustrasi anak (net)

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Ada 5 Opsi Pegawai KPK Permasalahkan SK Pembebastugasan

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatakan, seseorang dengan usia di bawah 12 tahun masuk dalam kategori anak.

Pada aturan tersebut, terdapat pasal yang mengatakan, pihak yang memiliki kewajiban hak asuh anak adalah ibunya.

Namun, pasal itu bisa saja tak berlaku, jika sang ibu melanggar ketentuan lain.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara, di UU Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah orang dengan usia di bawah 18 tahun.

Pada usia kategori anak itu, orang tua bisa saja mengajukan gugatan hak asuh saat  perceraian.

Namun, Angga menekankan, anak bukanlah obyek perebutan, sehingga diharapkan orang tua tak perlu polemik berkepanjangan soal hal ini.

"Anak ini bukanlah sebuah obyek barang yang bisa diperebutkan atau dieksekusi sewaktu-waktu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella)

 
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas