Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Rapid Test Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

Ujung kasus penggunaan rapid test bekas, Erick Thohir pecat seluruh jajaran direksi Kimia Farma Diagnostika.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Buntut Kasus Rapid Test Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika
IST
Menteri BUMN Erick Thohir - Buntut kasus penggunaan rapid test bekas, Erick Thohir pecat seluruh jajaran direksi Kimia Farma Diagnostika. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggunaan alat rapid test bekas beberapa waktu lalu akhirnya berujung pemecatan direksi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).

Menurut Erick, langkah tegas ini perlu diambil , melihat kasus rapid test bekas di Kualanamu itu menjadi persoalan yang harus ditanggapi serius.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil."

"Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya, dikutip dari laman BUMN, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Random Check Antigen Saat Arus Balik di Tol Jasa Marga Group Berlaku Hari Ini, Dimana SajaLokasinya?

Erick mengatakan, kasus rapid test bekas ini bertentangan dengan core value pegawai BUMN.

Di antaranya, amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, ia tak memandang seberapa tinggi jabatan pegawai yang terlibat.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," lanjutnya.

Kata Erick, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus rapid test bekas ini terjadi.

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (IST)

Baca juga: Petugas Kimia Farma Gunakan Antigen Bekas, Komisi VI: Usut Tuntas dan Hukum Berat

Hal itu lantas memberikan efek luas bagu kepercayaan masyarakat terhadap badan layanan kesehatan itu.

Ia menjelaskan, pemecatan ini bukanlah langkah untuk menghukum.

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini."

"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Erick.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas