Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi, Pemerintah Patok Harga Vaksin Gotong Royong Maksimal 321.660 per Dosis

Kementerian Kesehatan resmi menetapkan harga dan tarif pelayanan maksimal vaksinasi Gotong Royong merk Sinopharm.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Resmi, Pemerintah Patok Harga Vaksin Gotong Royong Maksimal 321.660 per Dosis
STR / AFP
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan resmi menetapkan harga dan tarif pelayanan maksimal vaksinasi Gotong Royong merk Sinopharm.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Aturan tersebut diteken oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021.

Harga dan Tarif Pelayanan Maksimal Vaksinasi Sinopharm

Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis.

Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Baca juga: Warga AS Boleh Lepas Masker Jika Vaksinasi Covid-19 Lengkap, Ahli: Vaksin di Indonesia Berbeda

Berita Rekomendasi

Dijelaskan bahwa harga pembelian vaksin tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen, dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Kemudian juga berlaku pada tarif maksimal pelayanan vaksinasi yang merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15% (lima belas persen), dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).

Besaran harga pembelian vaksin ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.

Baca juga: Kasus Penipuan terkait Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Mulai Marak di Jepang

Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinopharm Telah Diterbitkan BPOM

Vaksin sinopharm merupakan vaksin berjenis inactivated virus atau virus yang dimatikan.

Sebelumnya, Badan POM RI menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) terhadap Vaksin Sinopharm.

Vaksin produksi Beijing Bio Institute Biological Product ini berdasarkan hasil uji klinik fase III memiliki efikasi 78 persen dengan efek samping kategori ringan.

"Studi klinik fase tiga yang telah dilakukan Uni Emirat Arab dan beberapa negara lain dengan subyek 42 ribu orang menunjukkan efikasi vaksin sebesar 78 persen," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam acara Konferensi Pers terkait Penerbitan EUA Vaksin Sinopharm yang disiarkan secara virtual, Jumat (30/4/2021).

Ia menerangkan, kejadian efek samping lokal yang sering dilaporkan adalah  bengkak, rasa sakit, kemerahan

"Itu termasuk ke kategori ringan sangat kecil sekitar 0,01 persen kejadian sangat jarang. Dari aspek keamanan aman," terang perempuan berhijab ini.
Badan POM melakukan evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin tersebut.

Proses evaluasi dilakukan bersama-sama dengan tim ahli dalam komite nasional penilai vaksin Covid 19 dan juga bersama dengan ITAGI dan dengan para klinisi-klinisi terkait lainnya.

"Dan berdasarkan hasil evaluasi secara keseluruhan dari data yang kami terima 
Bik itu data mutu, data produksi, atau pun dari studi pre klinik, dan klinik dapat disimpulkan bahwa pemberian vaksin sinopharm 2 dosis dengan selang pemberian 21 sampai dengan 28 hari, menunjukkan profil keamanan yang dapat ditoleransi dengan baik dan efikasi serta respon untuk meningkatkan imun yang baik," terang dia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas