1.864 Kasus Diselesaikan Secara Musyawarah dalam 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan kasus-kasus tersebut ditangani tersebar di seluruh Polda di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat telah menyelesaikan kasus secara musyawarah atau pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam 100 hari kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan kasus-kasus tersebut ditangani tersebar di seluruh Polda di Indonesia.
"Berkaitan dengan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara. Itu sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Ia menyampaikan 28 dari 1.864 kasus yang diselesaikan secara musyawarah ditangani di Bareskrim Polri. Rinciannya, 22 kasus ditangani Pidana Umum, 4 kasus di ekonomi khusus dan 2 kasus di Siber Polri.
Baca juga: Kinerja 100 Hari Kapolri Jamin Rasa Aman dan Nyaman di Masyarakat Diapresiasi Kaspudin Nor
Argo menuturkan restorative justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.
"Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," jelasnya
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya tengah menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di kepolisian.
"Tentunya nanti akan kita garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," tukas Argo.